Mari Bersama
Mencerahkan Diri

Muhammadiyah itu NU! Bagian 2


Muhammadiyah itu NU!

Bagian 2: Peran Otak Kiri dan Otak Kanan

 

Acara bedah buku dimoderatori oleh Achmad Muhammad, M.Ag. Setelah memberi pengantar, kesempatan pertama diberikan kepada penulis buku. Sebagaimana sudah saya sampaikan di bagian pertama, saya berkesempatan ngobrol dulu dengan beliau. Di obrolan beliau sempat menyatakan bahwa beliau bertemu dengan Buya Syafi’i Ma’arif dan mendapat beberapa pencerahan tentang Muhamadiyah secara lebih lengkap. Dari ungkapannya nampak bahwa beliau sadar ada yang terlewatkan dari bukunya. Maka dari itu beliau menyatakan hal yang pertama yang hendak disampaikan di acara ini adalah permohonan maaf dan akan melepas peci sebagai sikap hormat beliau kepada Muhammadiyah (dalam pandangan saya ada dialektika baru yang muncul dalam pikiran Muhammad Ali Shodiqin, yang oleh mas Muhammad Iffan disebut nampak sebagai orang yang grogi .... ).

Pada pembukaan pembicaraan beliau mengungkapkan bahwa pada awalnya buku ini hendak diberi judul “NU itu Muhammadiyah” karena yang lahir duluan adalah Muhammadiyah, namun ketika dipertimbangkan bahwa Muhammadiyah-lah yang berubah, maka judul itu tidak jadi dan jadilah judul sebagaimana sekarang. Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa buku ini dimaksudkan untuk menyatukan dua organisasi Islam besar di Indonesia (Muhammadiyah dan NU), ide yang mulia ini mendapat sambutan tepuk tangan yang meriah dari hadirin yang memadati Gedung Teatrikal FDK. Hal ini menandakan bahwa ternyata keakuran antara Muhammadiyah dan NU sangat dirindukan, minimal oleh mereka yang hadir di acara tersebut. Hal ini makin nampak ketika salah satu hal yang diungkapkan salah satu penanya dari Lamongan, ia menceritakan bahwa di wilayahnya, Muhammadiyah dinilai sangat negatif. Bahkan orang tua penanya tersebut menyatakan bahwa lebih baik punya menantu non Islam daripada punya menantu dari Muhammadiyah. Namun ketika ia sampai di Yogyakarta menemukan Muhammadiyah tidak buruk sebagaimana dibayangkan masyarakatnya. Oleh karena itu ia berharap ada pencerahan tentang Muhammadiyah yang sebenarnya di Lamongan dan ia berharap buku ini memberi peluang bagi terbukanya dialog Muhammadiyah dengan NU.

Masuk pada masalah yang dibahas, Muhammad Ali Shodiqin menjelaskan tentang perkembangan Fiqih Muhammadiyah, yang menurut beliau, dari Fiqih Syafi’iyah (dia ungkapkan sebagaimana dibaca pada Kitab Fiqh Jilid 3) kemudian sepeninggal KH A Dahlan mulai dikembangkan fiqih yang lebih berorientasi ke Wahabi. Ketua Muhammadiyah yang berperan dalam perubahan Fiqih tersebut menurut beliau adalah KH Mas Mansur dan Buya Sutan Mansur.

Beliau mengungkapkan pula bahwa cara berfikir Muhammadiyah berbeda dengan NU. Muhammadiyah berpikir dengan otak kiri yang sifatnya pasti dan baku sedang NU dengan otak kanan yang sifatnya kreatif dan fleksibel. Muhammadiyah terdiri dari para teknokrat dan profesional seperti dokter, insinyur dsb sehingga berpikirnya dengan otak kiri yang serba pasti dan bila ada sesuatu yang asing atau tidak sesuai maka akan dihilangkan. Cara berpikir dalam Fiqihnya pun demikian, apabila ada yang asing atau tidak sesuai Al Qur’an dan Sunnah maka dihilangkan.

Berbeda dengan NU, mereka berpikir dengan otak kanan, otak seni dan kreasi. Mereka terdiri dari pedagang dan petani dsb. Mereka itu apabila menemukan ada hal asing atau tidak sesuai akan diolah sedemikian rupa secara kreatif sehingga menjadi indah. Maka dari itu layaklah bila Fiqihnya orang Muhammadiyah cenderung memurnikan ajaran Islam sedang Fiqihnya orang NU cederung bermuatan kreasi.  

Sebagai orang yang agak memahami hal ini, saya sebenarnya ingin menyampaikan ketidaksepakatan saya. Namun saya tahu diri lah, banyak peserta lain yang ingin bertanya maupun melontarkan sanggahan dan ketidasepakatan saya ini telah sedikit terwadahi dengan komentar moderator yang diselipkan dalam narasi penyimpulan penjelasan penulis buku itu: “…. nampak terdapat simplifikasi atas pengkategorian cara berfikir dengan otak kanan dan otak kiri.”

Sepengetahuan saya, untuk masalah hukum ibadah, kita dilarang berkreasi. Kaidah Fiqiyah menyatakan bahwa “Al-ashlu fil ‘ibaadati lil tahrim” (hukum asal beribadah itu haram) sehingga bila tidak ada perintah atau petunjuk dan contoh dalam melaksanakan ibadah, kita tidak boleh membuat kreasi ibadah, berkreasi dalam beribadah itu jelas masuk kategori bid’ah, jadi kalau ada sesuatu yang asing atau berbeda dengan pernyataan Al-Qur’an atau Sunnah maka harus disingkirkan, kalau tidak disingkirkan berarti kita melakukan hal yang haram, yang dalam hal ini berkreasi dalam ibadah.

Berbeda dengan masalah umum di luar ibadah. Kaidah Fiqiyah mengungkapkan “Al ashlu fil asya-i lil ibahah” (hukum asal segala sesuatu itu adalah mubah), sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya maka kita boleh mengambil segala sesuatu baik yang asing maupun baru yang tidak disebutkan atau dijelaskan dalam nash. Jadi berkreasi atas hal baru atau asing agar sesuai dengan kita adalah hal yang dibolehkan untuk perkara di luar ibadah.

Sebelum dilanjutkan mungkin kita di sini perlu paham mengapa kita selama ini dianjurkan menggunakan tangan kanan dan mendahulukan sebelah kanan ketika melakukan segala sesuatu yang baik. Memang apa salahnya tangan kiri? Di mana letak adilnya atas sisi kiri dalam hal ini? Kalau memang kiri identik dengan keburukan, kenapa diciptakan dan difungsikan? Maaf pertanyaan ini justru membingungkan saya sendiri... 

Menurut ilmu psiko-fisiologi,diketahui bahwa bila kita mengaktifkan organ tubuh sebelah kanan, ternyata otak kiri terstimulasi untuk bekerja dan sebaliknya, bila kita mengaktifkan organ tubuh sisi kiri, maka otak kananlah yang terstimulasi untuk aktif. Nah inilah alasan kenapa kita selalu dituntunkan menggunakan atau mendahulukan organ kanan. Agar pada hal yang baik-baik kita tidak usah melakukan perenungan dan kreasi, cukup aturan menyatakan bagaimana maka kita laksanakan. Berbeda dengan hal yang buruk, kita kerjakan dengan tangan kiri ini menstimuli otak kanan agar menghadapi hal yang bernilai buruk dengan reaksi kreatif dan tidak hanya apa adanya.

Nah, dari sini kita bisa memahami bahwa untuk perkara hukum fiqih kita distimuli oleh Allah dengan mengaktifkan otak kiri agar kita tidak neko-neko dan berkreasi untuk masalah hukum Allah. Oleh karena itu menurut hemat saya, Islam sudah mendorong kita untuk menggunakan otak kiri ketika menjalankan perkara aturan hukum. maka bila Muhammadiyah menggunakan otak kiri dalam berhujjah untuk urusan fiqih ibadah adalah hal yang tepat.

Selanjutnya bagaimana para penaggap mengomentari buku tersebut? Ke dua pembahas memiliki sudut yang berbeda. Namun maaf, karena keterbatasan waktu, akan saya jelaskan hal ini pada bagian ketiga. Ini buka cerita seribu satu malam, melainkan ada seribu keterbataan waktu untuk menjelaskan.... he he he cari alasan..... 

Oke, akan segera menyusul bagiann berikutnya. Salam.

 Nyemengan, 8 Juni 2014 

This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free